REFORMASI HUKUM

OLEH : HARIYADI EKO PRIATMONO
Ketua Umum HMI Komisariat Syariah Cabang Pontianak

Salah satu fungsi hukum adalah alat penyelesaian sengketa atau konflik, disamping fungsi yang lain sebagai alat pengendalian sosial dan alat rekayasa sosial . Pembicaraan tentang hukum barulah dimulai jika terjadi suatu konflik antara dua pihak yang kemudian diselesaikan dengan bantuan pihak ketiga. Dalam hal ini munculnya hukum berkaitan dengan suatu bentuk penyelesaian konflik yang bersifat netral dan tidak memihak. Bila kita melihat kenyataan yang terjadi di negeri ini, ternyata masih banyak kasus-kasus hukum yang melibatkan orang tertentu yang masih belum mampu diselesaikan oleh aparat penegak hukum.

Melihat kasus penegakan hukum yang terjadi di negeri ini, seakan-akan memberikan gambaran kecil kepada kita bahwa penegakan hukum yang selama ini dilakoni oleh aparat penegak hukum hanya berlaku kepada rakyat kecil. Hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, tentu saja sangat ini merugikan. Sedangkan dikalangan atas hukum seakan-akan mampu diperjual belikan. Tentu saja kita berharap dimoment reformasi hukum yang saat ini terus bergulir.

Pada dasarnya pelaksanaan hukum di Indonesia sering dilihat dalam kacamata yang berbeda oleh masyarakat. Hukum sebagai dewa penolong bagi mereka yang diuntungkan, dan hukum sebagai hantu bagi mereka yang dirugikan. Hukum yang seharusnya bersifat netral bagi setiap pencari keadilan atau bagi setiap pihak yang sedang mengalami konflik, seringkali bersifat diskriminatif, memihak kepada yang kuat dan berkuasa. Tentu saja ini dirasakan sangat merugikan kita yang secara status sebagai rakyat biasa. Salah satu kasus yang beberapa waktu lalu cukup hangat ditengah masyarakat adalah penyelewangan dana talangan sebesar Rp. 6,7 T untuk bank Century. Kasus ini sangat geger karena ini menyangkut uang negara.

Tentu dengan adanya tim pansus atau hak angket anggota dewan kita berharap bahwa pelaku penyelewengan dana talangan bank century dapat mempertangungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Sebagai rakyat tentu kita berharap baik kepada aparat penegak hukum, pemerintah, maupun wakil rakyat mampu memberikan bukti dalam penyelesain kasus dana talangan bank Century, sehingga kasus itu tidak hilang begitu saja.

Sehingga hukum di negeri ini tidak hanya berlaku bagai rakyat jelata sedangakan yang berkuasa harus bahagia karena mampu memperjualbelikan hukum yang ada. Prioritas penegakan hukum Inkonsistensi penegakan hukum merupakan masalah penting yang harus segera ditangani. Namun apa yang sedang terjadi terhadap aparat penegak hukum kita saat ini. Bukankah dari hasil rapat paripurna tersebut terdapat rekomendasi anggota dewan yang menyatakan bahwa dari keputusan pemerintah untuk memberikan bantuan dana talangan kepada bank century itu ternyata bermasalah. Terlepas dari kepentingan politik setidaknya aparat penegak hukum harus tanggap terhadap apa yang menjadi rekomendasi anggota dewan. Namun apa yang terjadi kasus bank century seolah-olah hilang ditelan bumi. Tidak ada kejelasan terhadap penyelesaian kasus tersebut. Tentu saja ini membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah yang sebenarnya terjadi dengan hukum dinegri ini.
Apakah ada diskriminasi dari penguasa ataukah memang tidak ada niat untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Masalah hukum ini paling dirasakan oleh masyarakat dan membawa dampak yang sangat buruk bagi kehidupan bermasyarakat. Persepsi masyarakat yang buruk mengenai penegakan hukum, menggiring masyarakat pada pola kehidupan sosial yang tidak mempercayai hukum sebagai sarana penyelesaian konflik, dan cenderung menyelesaikan konflik dan permasalahan mereka di luar jalur. Cara ini membawa akibat buruk bagi masyarakat itu sendiri. Pemanfaatan inkonsistensi penegakan hukum oleh sekelompok orang demi kepentingannya sendiri, selalu berakibat merugikan pihak yang tidak mempunyai kemampuan yang setara. Akibatnya rasa ketidakadilan dan ketidakpuasan tumbuh subur di masyarakat Indonesia. Penegakan hukum yang konsisten harus terus diupayakan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang sangat dirindukan segenap rakyat Indonesia.

Ditengah buruknya penegakan hukum, bangsa ini dikejutkan dengan kesaksian mantan Kabakreskrim Susno Duaji. Yang menyatakan bahwa terdapat mekelar kasus yang bersemayam diinstansi pemrintah. Tentu saja ini perlu sebuah pembuktian, apakah memang benar terdapat makelar atau hanya sebagai pengalihan isu saja. Sehingga kasus-kasus besar seperti century akan terlupakan. Namun tentu saja sebagian orang mengatakan bahwa Susno Duaji adalah seorang pahlawan, dimana ditengah carut marut penegakan hukum ia datang untuk mengatakan mana yang hak dan nama yang bathil. Jadikan moment reformasi hukum ini sebagai langkah awal bagi pemerintah dan aparat penegak hukum baik POLRI, Kejaksaan, maupun KPK untuk memperbaiki hukum yang selama ini dirasakan belum adil. Sehingga dari niat baik itu, setidaknya dapat kembali menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Sehingga tidak ada lagi kasus-kasus yang mengganntung dan tanpa ada kejelasan penyelesaian hukumnya. Tentu saja ketika hukum sudah benar-benar ditegakan, maka secara tidak langsung masyarakat akan kembali percayaan terhadapat penegakan hukum dinegeri ini.

0 komentar:

Posting Komentar