Zakat Dan Fenomena Kemiskinan

Oleh : Hariyadi Eko. P
Menurut M. Yusuf Qardhawi zakat adalah tumbuh, berkembang,subur, atau bertambah. Dan Allah juga menjelaskan tentang zakat didalam surat Al-Baqarah : 267 yang artinya sedekah itu tidak mengurangi harta atau zakat dapat pula mensucikan atau membersihkan harta.
Sebagai umat muslim yang tergolong mampu, maka pada dasarnya kita memilki kewajiban untuk membantu sesame hamba Allah. Karena secara tidak langsung harta yang kita miliki itu terdapat hak-hak orang lain yang harus kita keluarkan atau kita berikan kepada merek. Didalam agama Islam zakat merupakan kewajiban dan terdapat disalah satu rukun islam. Dan zakat bukan hanya sekedar sekedar menegakan ajaran agama Allah, akan tetapi zakat lebih berdampak pada kehidupan sosial. Artinya zakat atau menzakatkan harta yang kita miliki termasuk pada golongan ibadah yang bersifat vertikal dan horizontal. Didalam buku M. Yusuf Qardhawi dijelaskan cirri-ciri orang yang berhak menerima zakat yang kita keluarkan, diantaranya :
1. Fakir Miskin
2. Amil Zakat
3. Ibnu Sabil
4. Golongan mualaf
5. Dana untuk memberdekakan budak
6. Orang yang berhutang dijalan Allah
7. Fisabilillah
8. Mashafiruzakat.
Sebagai negara yang mayoritasnya muslim tentu sudah diperlukanya suatu lembaga zakat yang dapat mengelola dan mendistribusikan zakat yang dikeluarkan oleh muzzaki. Di Pontianak khususnya dan Kalimantan Barat umumnya dapat kita lihat berdirinya lembaga amil zakat yang yang berada dibawah naungan pemerintah maupun pihak swasta. Dan semua lembaga itu bertujuan bagaimana dana zakat yang dikeluarkan muzzaki dapat dikelola secara baik. Sehingga dana tersebut dapat disalurkan kepada orang yang benar-benar membutuhkan. Namun kehadiran lembaga-lembaga zakat yang ada saat ini menimbulkan pertanyaan besar kepada saya. Apakah kehadiran lembaga zakat itu benar-benar berdampak pada perubahan perekonomian masyarakat muslim khususnya. Bukankah salah satu hikmah zakat itu adalah bagaimana zakat dapat memberantas kemiskinan. namun kehadiran lembaga-lembaga zakat tentu saja membutuhkan partsipasi atau kerjasama masyarakt muslim. Namun tentu saja kita berharap kehadiran lembag-lembaga zakat baik yang berada dibawah naungan pemerintah mapun swasta, setidaknya sedikit demi sedikit dapat teratasi. Sehingga tingkat kemiskinan dapat berkurang dan terbantu.

0 komentar:

Posting Komentar