Tegakan hukum di Negeri ini

Oleh : Hariyadi Eko. P
Salah satu fungsi hukum adalah alat penyelesaian sengketa atau konflik, disamping fungsi yang lain sebagai alat pengendalian sosial dan alat rekayasa sosial . Pembicaraan tentang hukum barulah dimulai jika terjadi suatu konflik antara dua pihak yang kemudian diselesaikan dengan bantuan pihak ketiga. Dalam hal ini munculnya hukum berkaitan dengan suatu bentuk penyelesaian konflik yang bersifat netral dan tidak memihak. Bila kita melihat kenyataan yang terjadi di negeri ini banyak kasus hukum yang terjadi belum mampu diselesaikan oleh penegak hukum.
Melihat kasus yang penegakan hukum yang terjadi di negeri ini, seakan-akan penegakan hukum hanya berlaku pada rakyat tertindas. Hukum hanya berlaku bagi rakyat yang tertindas tentu sangat merugikan sedangkan dikalangan atas hukum seakan-akan mampu diperjual belikan. Lihat saja kasus yang terjadi dengan Prita yang harus mendekap di ruangan sel hanya karena curhatan hatinya melalui dunia maya terhadap kualitas pelayanan salah satu rumah sakit. Dan kasus yang menimpa Prita mampu menimbulkan reaksi masyarakat yang merasakan bahwa ada ketidakadilan atas vonis hukuman yang dijatuhkan pengadilan terhadapnya. Sehinga timbullah sebuah gerakan solidaritas pengumpulan uang yang berbentuk koin untuk membantu Prita. Bila kita cermati bersama pada dasarnya gerakan yang pengumpulan koin untuk prita adalah sebuah teguran terhadap ketidakadilan penegakan hukum. Dan ini adalah salah satu kasus pengekan hukum yang dirasakan belum adil.
Pada dasarnya pelaksanaan hukum di Indonesia sering dilihat dalam kacamata yang berbeda oleh masyarakat. Hukum sebagai dewa penolong bagi mereka yang diuntungkan, dan hukum sebagai hantu bagi mereka yang dirugikan. Hukum yang seharusnya bersifat netral bagi setiap pencari keadilan atau bagi setiap pihak yang sedang mengalami konflik, seringkali bersifat diskriminatif, memihak kepada yang kuat dan berkuasa. Tentu saja ini dirasakan sangat merugikan kita yang secara status sebagai rakyat biasa. Salah satu kasus yang sedang hangat di masyarakat adalah penyelewangan dana talangan sebesar Rp. 6,7 T untuk bank Century. Kasus ini sangat geger karena ini menyangkut uang negara. Tentu dengan adanya tim pansus atau hak angket anggota dewan kita berharap bahwa pelaku penyelewengan dana talangan bank century dapat mempertangungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Sebagai rakyat tentu kita selalu berharap baik kepada penegak hukum, pemerintah, maupun wakil rakyat mampu memberikan perubahan atau melakukan revolusi terhadap penegekan hukum. Sehingga hukum di negeri ini tidak hanya berlaku bagai rakyat jelata sedangakan yang berkuasa harus bahagia karena mampu memperjualbelikan hukum yang ada. Prioritas penegakan hukum Inkonsistensi penegakan hukum merupakan masalah penting yang harus segera ditangani. Masalah hukum ini paling dirasakan oleh masyarakat dan membawa dampak yang sangat buruk bagi kehidupan bermasyarakat. Persepsi masyarakat yang buruk mengenai penegakan hukum, menggiring masyarakat pada pola kehidupan sosial yang tidak mempercayai hukum sebagai sarana penyelesaian konflik, dan cenderung menyelesaikan konflik dan permasalahan mereka di luar jalur. Cara ini membawa akibat buruk bagi masyarakat itu sendiri. Pemanfaatan inkonsistensi penegakan hukum oleh sekelompok orang demi kepentingannya sendiri, selalu berakibat merugikan pihak yang tidak mempunyai kemampuan yang setara. Akibatnya rasa ketidakadilan dan ketidakpuasan tumbuh subur di masyarakat Indonesia. Penegakan hukum yang konsisten harus terus diupayakan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang sangat dirindukan segenap rakyat Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar